Sabtu, 21 Februari 2026
Menu

KPK Ungkap Alasan Tak Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

Redaksi
Pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan lembaganya tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Setyo mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik.

“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat, 20/2/2026.

Menurut Setyo, salah satu pertimbangan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengatur bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada pihak yang telah berstatus tersangka.

“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo memastikan penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini, termasuk menelusuri klaster pihak-pihak yang diduga terkait.

“Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menyampaikan menghentikan pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Ia sebelumnya dicekal terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Tidak (diperpanjang pencekalannya),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 19/2.

Budi menerangkan, KPK hanya memperpanjang masa pencekalan untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Menurutnya, pencekalan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza