Jumat, 20 Februari 2026
Menu

Anak Riza Chalid Sebut Tuntutan Bayar Rp13,4 Triliun Hanya Asumsi

Redaksi
Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun hanya didasarkan pada asumsi. Selain itu, ia juga menyebut, tuntutan 18 tahun penjara tidak didukung bukti yang memadai.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 20/2/2026, dini hari.

“Pada 13 Februari 2026, jaksa menuntut saya 18 tahun penjara dengan dalil kerugian perekonomian negara Rp13,4 triliun. Tuntutan ini sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya,” ujar Kerry di ruang sidang.

Menurutnya, tuntutan tersebut sekadar mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kerry juga menyoroti tidak adanya saksi yang menyatakan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses pengadaan. Ia juga menegaskan tidak ada bukti aliran dana kepadanya maupun pembuktian unsur mens rea atau niat jahat.

“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya dan tidak ada pembuktian mens rea atau niat jahat. Unsur penyalahgunaan kewenangan pun tidak relevan karena saya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” katanya.

Ia lantas kembali menyinggung soal tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepadanya sebanyak Rp13,4 triliun. Kerry menyebut, tidak ada analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab akibat langsung antara tindakannya dan kerugian yang didalilkan.

“Angka Rp13,4 triliun juga tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan saya. Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,” katanya.

Sebaliknya, ia menyatakan bahwa di persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun.

Metode perhitungan kerugian yang digunakan jaksa, kata dia, juga telah dipersoalkan para ahli dan disebut tidak dibantah secara di persidangan.

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.

Selain dirinya, terdapat enam Terdakwa lain dari pihak Pertamina dituntut selama 14 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sementara itu, para Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Para terdakwa tersebut, ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, ialah Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara tiga Terdakwa dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.

Sementara dua Terdakwa lain, ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dituntut selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah masing-masing US$11.094.802,31 yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Sedangkan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dituntut 16 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.176.390.287.697,24 sen dengan rincian Rp 176.390.287.697,24 sen atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi