Sabtu, 21 Februari 2026
Menu

Ajukan Praperadilan, Eks Kajari HSU Minta Ganti Rugi ke KPK Rp100 Miliar

Redaksi
Sidang perdana praperadilan eks Kajari HSU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang perdana praperadilan eks Kajari HSU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan permohonan praperadilan terkait keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan aparatur daerah sebesar Rp804 juta.

Adapun sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Retnaningsih.

Dalam salah satu permohonanya, ia meminta kepada hakim agar menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

“Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp100.000.000.000,00 secara tunai,” kata kuasa hukumnya, Syam Wijaya, di ruang sidang, Jumat, 20/2/2026.

Dirinya juga meminta agar penangkapan sekaligus penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya,” katanya.

Melalui permohonanya, ia meminta kepada hakim agar membebaskan kliennya dari rumah tahanan ketika putusan praperadilan dikabulkan.

Selain itu, ia juga meminta agar Lembaga Antirasuah mengembalikan semua barang yang disita dan dirampas, baik dari miliknya, ataupun keluarganya.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik Pemohon dengan segera,” katanya.

Kemudian, ia juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK agar merehabilitasi sekaligus memulihkan harkat martabatnya sebagai jaksa.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat Pemohon baik sebagai jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 (satu) bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik,” tambahnya.

Adapun sebelumnya, KPK menangkap Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan aparatur daerah sebesar Rp804 juta.

Jaksa Agung juga merotasi pimpinan Kajari HSU dengan menunjuk Budi Triono yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Selain Kajari, Lembaga Antirasuah juga menangkap dua jaksa lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) berinisial ASB dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial TAR.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi