KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Eks Bupati Rita Widyasari
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terbaru, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga perusahaan tersebut adalah adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis, 19/2/2026.
Budi menjelaskan, ketiga korporasi itu diduga terlibat bersama Rita dalam perkara penerimaan gratifikasi dimaksud.
“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya, yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
