Selasa, 07 April 2026
Menu

IMF Rekomendasikan Naikan PPh 21, Purbaya: Sebelum Ekonominya Kuat, Kita Nggak akan Ubah

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa | Dok Kementerian Keuangan RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa | Dok Kementerian Keuangan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menolak usulan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menjelaskan bahwa alasan menolak usulan IMF untuk menaikkan pajak karyawan karena defisit APBN masih di bawah 3 persen. Pemerintah tak akan menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi Indonesia benar-benar kuat.

“Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Y bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 18/2/2026.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah saat ini fokus pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan dibanding menaikkan tarif pajak.

Pemerintah pun berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami dan defisit anggaran dapat ditekan.

“Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” jelasnya.

IMF dalam kajian fiskal jangka panjang, menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi public dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju visi Emas 2045.

IMF menilai peningkatan publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.

Salah satu opsi yang disimulasikan adalah kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui defisit anggaran.

IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB, mendekati batas maksimal 3 persen yang ditetapkan pemerintah. *