DPR: Pembayaran THR Harus Direncanakan Lebih Awal dan Terstruktur
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan pentingnya perencanaan arus kas perusahaan sejak awal tahun buku, guna memastikan kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu tanpa kendala. Salah satu yang menjadi perhatian serius parlemen adalah kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Heru menekankan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan atas keterlambatan maupun kesulitan pembayaran.
“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 19/2/2026.
Menurutnya, meskipun kondisi ekonomi dan fluktuasi usaha dapat memengaruhi kinerja perusahaan, manajemen tetap harus memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis. Melalui perencanaan keuangan yang matang, kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha.
Lebih lanjut, Heru juga menyoroti pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR. Ia menilai, perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Heru menegaskan, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi komitmen bersama.
“Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
