Kamis, 19 Februari 2026
Menu

Belum Ditahan, KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Yaqut dan Eks Stafsusnya dalam Kasus Kuota Haji

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Kamis, 19/2/2026.

Budi menjelaskan, langkah tersebut diambil karena proses penyidikan masih terus berjalan dan keberadaan para tersangka masih diperlukan penyidik.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex. Namun, lembaga antirasuah memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut terus didalami.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza