KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House Tersangka Bea Cukai
FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga digunakan sebagai safe house untuk menyimpan uang terkait kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai dengan total lebih dari Rp5 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah itu diduga sengaja disiapkan oleh para pihak terkait untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 18/2/2026.
Budi menjelaskan, rumah tersebut diduga sengaja disiapkan oleh para oknum untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara.
“Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini,” ujarnya.
Menurut Budi, uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, antara lain rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” kata dia.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen elektronik yang akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di lokasi terkait perkara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, pada Jumat, 13/2/2026.
Penggeledahan itu berlangsung di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 13/2/2026.
Budi mengungkapkan para oknum Bea Cukai diduga menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang berharga, termasuk logam mulia, yang berkaitan dengan praktik suap dalam pengkondisian jalur masuk barang impor.
Total, ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK menduga kasus suap ini terjadi untuk meloloskan barang ilegal dan palsu atau KW ke Indonesia. KPK telah menyita bukti sekitar Rp40,5 miliar terkait kasus ini. *
Laporan oleh: Muhammad Reza
