Jokowi Sebut Tak Ikut Revisi UU KPK 2019, DPR: Tak Mungkin Jalan Tanpa Supres
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang mengaku tidak ikut campur dalam keputusan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 lalu.
Menanggapi hal itu, Cucun menilai masyarakat sudah cukup cerdas untuk memahami mekanisme pembentukan undang-undang (UU) di Indonesia.
Menurutnya, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Supres).
“Masyarakat sudah cerdas. Beliau itu Presiden, masa DPR bisa jalan membahas undang-undang tanpa Supres (Surat Presiden)? Sudah, itu jawabannya,” kata Prasetyo, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18/2/2026.
Ia menegaskan, secara prosedural, Supres sebagai bentuk persetujuan dari pihak eksekutif untuk dibahas bersama DPR.
“Tidak mungkin ada undang-undang yang berjalan tanpa surat dari Presiden,” tegasnya.
Terkait anggapan sejumlah pihak yang menilai Jokowi terkesan cuci tangan dalam polemik revisi UU KPK, Cucun memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
“Itu silakan saja, itu penafsiran orang. Terserah. Saya tidak ikut berkomentar, tidak ikut menerjemahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI saat itu dan bukan berasal dari pemerintah.
Sebagai Presiden yang aktif memimpin pada saat itu, ia juga menegaskan tidak terlibat dalam proses perubahan regulasi tersebut. Ia bahkan mengaku mendukung upaya pengembalian UU KPK seperti sebelum di revisi pada tahun 2019. *
Laporan oleh: Novia Suhari
