Ekonomi Kerakyatan: Terobosan Struktural atau Sekadar Kosmetika Politik?
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Wacana ekonomi kerakyatan kembali mengemuka dalam lanskap politik ekonomi Indonesia. Ia dihadirkan sebagai janji untuk mengembalikan arah pembangunan kepada mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan pengelolaan ekonomi demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam diskursus ini, gagasan tersebut diproyeksikan sebagai antitesis terhadap dominasi pasar bebas dan konsentrasi kekayaan pada kelompok terbatas. Namun pertanyaan mendasarnya tetap relevan, apakah ekonomi kerakyatan benar-benar menjadi instrumen transformasi struktural, atau sekadar kosmetika politik yang melapisi praktik lama dengan terminologi baru?
Data sosial-ekonomi terkini menghadirkan gambaran paradoks yang menarik untuk dicermati. Statistik resmi menunjukkan perbaikan indikator makro kesejahteraan. Pada Maret 2025, tingkat kemiskinan nasional tercatat 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta orang, terendah dalam dua dekade terakhir. Angka ini turun dibanding 8,57 persen pada September 2024. Garis kemiskinan berada pada Rp609.160 per kapita per bulan, meningkat 2,34 persen dari periode sebelumnya.
Per September 2025, jumlah penduduk miskin kembali menurun menjadi sekitar 23,36 juta orang atau 8,25 persen dari populasi.
Sementara itu, ketimpangan pengeluaran yang diukur melalui Rasio Gini, mencatat tren penurunan ke angka 0,375 pada Maret 2025, dari 0,381 pada September 2024. Data ini menunjukkan distribusi pendapatan relatif membaik secara agregat.
Namun, membaca angka statistik tidak cukup berhenti pada tren nasional. Pada tingkat regional, ketimpangan tetap tajam. Rasio Gini di wilayah perkotaan masih 0,395; jauh di atas pedesaan (0,299); dan beberapa provinsi menunjukkan kesenjangan ekstrem, seperti Jakarta dengan rasio 0,441.
Di Sumatra Utara, sebagai contoh lokal, tingkat kemiskinan justru naik menjadi 7,36 persen pada Maret 2025, atau sekitar 1,14 juta orang, meningkat dalam enam bulan sebelumnya. Artinya, perbaikan nasional tidak otomatis mencerminkan realitas lokal.
Lebih jauh, penurunan kemiskinan tidak selalu sejalan dengan peningkatan kesejahteraan struktural. Indeks kedalaman kemiskinan di beberapa wilayah justru meningkat, menandakan jarak pengeluaran kelompok miskin dari garis kemiskinan semakin melebar.
Fenomena ini menegaskan bahwa kemiskinan bukan sekadar persoalan jumlah penduduk miskin, melainkan kualitas kesejahteraan mereka.
Kontradiksi lain terlihat pada dinamika ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat melambat menjadi 4,87 persen pada kuartal pertama 2025, terendah dalam lebih dari tiga tahun, dipengaruhi melemahnya konsumsi rumah tangga dan investasi.
Pemerintah merespons melalui paket stimulus sekitar Rp16,23 triliun untuk menjaga momentum pertumbuhan, mencakup bantuan pangan bagi 18,3 juta rumah tangga dan penciptaan pekerjaan sementara bagi ratusan ribu orang.
Langkah tersebut mencerminkan strategi intervensi negara yang khas dalam paradigma ekonomi kerakyatan. Tetapi pada saat yang sama, intervensi jangka pendek sering kali bersifat remedial, bukan transformasional.
Kondisi ini menempatkan gagasan ekonomi kerakyatan dalam ruang evaluasi yang lebih kritis. Secara normatif, konsep tersebut berakar pada prinsip keadilan distributif, yang menyeimbangkan efisiensi pasar dengan peran negara sebagai korektor ketimpangan. Literatur ekonomi pembangunan menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dan struktural yang tidak sensitif terhadap distribusi dapat berdampak regresif bagi kelompok miskin. Studi kuantitatif mengenai kebijakan pajak karbon, misalnya, menemukan bahwa beban ekonomi justru lebih besar ditanggung rumah tangga berpendapatan rendah, sehingga memerlukan mekanisme subsidi silang untuk menjaga keadilan sosial.
Hal ini menegaskan bahwa keberpihakan rakyat tidak cukup diartikulasikan melalui retorika; ia membutuhkan desain kebijakan yang mempertimbangkan dampak distribusi secara detail. Tanpa itu, program populis berpotensi menjadi alat legitimasi politik semata.
Pengalaman sektor industri sumber daya juga memberikan pelajaran. Hilirisasi nikel memang menciptakan pertumbuhan industri baru, tetapi analis memperingatkan bahwa pertumbuhan tidak otomatis mengurangi ketimpangan. Tanpa distribusi manfaat yang inklusif, kesenjangan pendapatan tetap melebar meski ekonomi tumbuh pesat. Artinya, keberhasilan makro tidak menjamin keberhasilan sosial.
Dalam konteks ini, ekonomi kerakyatan menghadapi tantangan mendasar, bahwa kesenjangan antara visi normatif dan implementasi institusional. Kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat rakyat sering terjebak pada masalah tata kelola berupa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Tanpa institusi yang kuat, program redistributif rentan mengalami distorsi, baik melalui elite capture maupun inefisiensi birokrasi.
Paradoks Indonesia bukan sekadar soal kemiskinan atau ketimpangan, melainkan jurang antara aspirasi kebijakan dan kapasitas pelaksanaan. Statistik menunjukkan kemajuan moderat, tetapi juga memperlihatkan kerentanan struktural yang belum terpecahkan berupa disparitas wilayah, kualitas pekerjaan, dan distribusi manfaat pertumbuhan.
Dalam perspektif itu, ekonomi kerakyatan tidak boleh dihakimi hanya sebagai utopia atau propaganda. Ia tetap merupakan kerangka normatif penting bagi arah pembangunan nasional. Namun, legitimasi konsep ini bergantung pada konsistensi antara janji dan realisasi. Bila ia mampu memperkuat struktur produksi rakyat, meningkatkan mobilitas sosial, dan mengurangi ketimpangan lintas wilayah, maka ia layak disebut terobosan. Sebaliknya, jika hanya berhenti pada simbol politik tanpa perubahan institusional, ia tak lebih dari kosmetika retoris dalam panggung kekuasaan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi kerakyatan bukanlah slogan, melainkan transformasi nyata dalam kehidupan warga, yaitu kesempatan kerja yang layak, distribusi pendapatan yang adil, serta kemampuan negara menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan keadilan sosial. Di situlah publik akan menilai, bukan dari pidato atau manifesto, melainkan dari realitas yang mereka alami setiap hari.*
