Senin, 16 Februari 2026
Menu

Ekonomi Kerakyatan di Persimpangan: Menguji Sinergi MBG dan Koperasi Desa

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 13/2/2026 | Dok. Tim Media Presiden
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 13/2/2026 | Dok. Tim Media Presiden
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA


Pemerhati Intelijen

 

FORUM KEADILAN – Gagasan ekonomi kerakyatan kembali mengemuka dalam arah kebijakan nasional. Konsep yang berakar pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu menjadi rujukan ketika negara menghadapi realitas konsentrasi aset ekonomi pada segelintir pelaku usaha besar, sementara sebagian masyarakat masih berada di lapisan rentan pembangunan. Dalam berbagai pidato kebijakan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto menempatkan ekonomi kerakyatan sebagai orientasi utama, dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pilar implementatifnya.

Dalam perspektif teori ekonomi pembangunan, pendekatan ini tidak sepenuhnya baru. Literatur klasik seperti karya Amartya Sen menekankan pembangunan sebagai perluasan kapabilitas manusia, sementara pendekatan Joseph Stiglitz menggarisbawahi pentingnya koreksi negara atas kegagalan pasar yang menghasilkan ketimpangan. Data empiris menunjukkan relevansi problem tersebut: rasio gini Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 0,38-0,39. Angka ini menandakan ketimpangan distribusi pendapatan yang belum sepenuhnya terkoreksi, sementara konsentrasi kepemilikan aset produktif masih relatif tinggi. Dalam konteks ini, ekonomi kerakyatan diposisikan sebagai koreksi struktural terhadap dominasi konglomerasi, kartel, dan oligarki ekonomi.

Namun, ekonomi kerakyatan tidak hanya soal retorika normatif. Ia menuntut instrumen operasional. Sinergi MBG dan KDMP dapat dibaca sebagai eksperimen kebijakan yang mencoba menghubungkan intervensi sosial dengan pemberdayaan ekonomi. MBG pada satu sisi bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak usia sekolah, yang dalam literatur kesehatan publik terbukti berkontribusi terhadap produktivitas jangka panjang sumber daya manusia. Pada sisi lain, keterlibatan koperasi desa dalam rantai pasok membuka ruang terbentuknya ekosistem ekonomi lokal dari hulu ke hilir.

Jika berjalan efektif, desain ini berpotensi menciptakan efek pengganda (multiplier effect). Petani, peternak, dan nelayan memperoleh kepastian pasar; koperasi menjadi agregator produksi lokal; dan distribusi pangan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada perantara yang sering menciptakan distorsi harga. Pengalaman internasional menunjukkan integrasi kebijakan sosial dan ekonomi lokal, seperti program pengadaan pangan sekolah di Brasil yang mampu mendorong perputaran ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan produsen kecil. Dalam kerangka tersebut, KDMP berpeluang berkembang melampaui fungsi simpan pinjam menjadi institusi ekonomi produktif yang berkelanjutan.

Akan tetapi, optimisme kebijakan harus berhadapan dengan realitas struktural. Tantangan ekonomi kerakyatan tidak semata pada desain program, melainkan pada kualitas tata kelola negara. Korupsi, lemahnya penegakan hukum, serta kebocoran pengelolaan sumber daya alam merupakan faktor yang berulang kali menggerus efektivitas kebijakan publik. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih berada di bawah rata-rata global mencerminkan persoalan sistemik tersebut. Tanpa perbaikan tata kelola, program sebaik apa pun rentan terdistorsi menjadi arena pembagian rente ekonomi.

Selain itu, keberhasilan ekonomi kerakyatan juga bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Koperasi desa membutuhkan kapasitas manajerial, transparansi akuntabilitas, dan dukungan logistik yang memadai. Tanpa itu, koperasi berisiko menjadi institusi administratif semata, bukan motor ekonomi lokal. Politisasi program juga menjadi ancaman nyata: ketika kebijakan publik dipersepsikan sebagai proyek distribusi patronase, maka tujuan pemberdayaan berubah menjadi beban fiskal tanpa dampak struktural.

Di titik inilah kepemimpinan nasional diuji. Transformasi kultur ekonomi dari kecenderungan liberalistik menuju orientasi kerakyatan tidak cukup dilakukan melalui seminar, regulasi parsial, atau jargon reformasi. Ia menuntut konsistensi kebijakan, keberanian menghadapi kepentingan oligarkis, dan pengawasan ketat atas implementasi lapangan. Negara harus hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga integritas arah pembangunan.

Ekonomi kerakyatan pada akhirnya bukan hanya persoalan desain program MBG dan KDMP. Ia merupakan ujian moral politik tentang keberpihakan negara terhadap rakyat. Selama ruang akumulasi ekonomi masih didominasi kelompok berdaya kapital besar tanpa koreksi kebijakan, maka keberpihakan itu akan terus dipertanyakan. Kepemimpinan yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai kewajiban bukan pilihan, akan menentukan apakah ekonomi kerakyatan menjadi lompatan sejarah atau sekadar narasi pembangunan yang kembali tertunda.*