Sabtu, 14 Februari 2026
Menu

Usai Dituntut 18 Tahun, Anak Riza Chalid Minta Prabowo Lihat Kasusnya Secara Objektif

Redaksi
Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Usai dituntut 18 tahun pidana penjara di kasus dugaan korupsi Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang juga anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid meminta agar Presiden Prabowo Subianto untuk melihat kasusnya secara objektif.

Hal itu ia ungkapkan setelah mendengar surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13/2/2026, malam.

Mulanya ia mengatakan bahwa surat tuntutan jaksa tersebut mengesampingkan fakta persidangan. Apalagi, kata dia semua saksi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menyebut bahwa dirinya tidak terlibat.

“Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Ia lantas meminta kepada Presiden Prabowo untuk melihat kasusnya secara objektif.

“Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” kata Kerry.

“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tambahnya.

Ia lantas meminta keadilan bagi dirinya Kerry juga mengutip ayat Al-Quran setelah dirinya dituntut.

“Saya mohon agar keadilan bagi saya, teman-teman bismilah ya bahwa fa inna ma‘al-‘usri yusrâ, inna ma‘al-‘usri yusrâ. Di balik kesulitan itu ada kemudahan semoga Allah melindungi kita semua,” katanya.

Sebelumnya, anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.

JPU Kejagung menyebut bahwa Kerry dan delapan Terdakwa lain terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Tryana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/2/2026.

Selain itu, jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, Kerry juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.

Apabila tidak dibayar sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, jika tak mencukupi maka diganti 10 tahun kurungan.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi