Mengais Bintang Penghargaan dan Tanda Jasa Negara
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Ungkapan ini sebagai cermin negara bermartabat, menghormati dedikasi, loyalitas dan darma bakti seorang warga negara, terhadap nusa dan bangsa, melampaui kewajiban yang dibebankan kepada dirinya serta secara konsisten mampu menjaga prilaku, moralitas, dan profesionalisme selama mengemban tugas negara.
Bintang penghargaan dan tanda jasa negara, diberikan kepada warga negara dan pemimpin negara yang mampu memberikan suri tauladan kepada bangsa dan negara, bukan diukur dari pangkat dan jabatan seseorang, seperti yang selama ini terjadi di negeri ini. Tidak berlebihan jika menempatkan Amerika Serikat (AS) sebagai contoh negara besar, Medal of Honor pemberian penghargaan tertinggi negara, untuk pengabdian melampaui batas tugas yang diemban, hampir secara keseluruhan diberikan kepada tamtama dan bintara yang berjibaku mempertaruhkan jiwa raganya demi negara dan bangsanya.
Terkait berita tentang rencana Presiden Prabowo Subianto akan memberikan tanda penghargaan negara, Bintang Jasa Mahaputra kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak saja menimbulkan pertanyaan besar publik terhadap makna penghargaan negara, tetapi dipandang telah mencederai simbol-simbol kebesaran negara yang terkandung di dalam penghargaan negara tersebut. Apakah Presiden Prabowo tidak mempertimbangkan pernyataan keprihatinan tokoh lintas agama dan budaya (Gerakan Nurani Bangsa) yang mendesak reformasi Polri untuk menghentikan tindakan represif, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan membebaskan aktivis yang ditahan. Mereka menuntut Polri lebih profesional, transparan, dialogis serta meminta Presiden Prabowo membentuk tim investigasi independen atas penanganan demonstrasi.
Amat naif ketika melimpahkan keterpurukan citra Polri kepada bawahan sebagai pelaksana lapangan. Kasus Satgas Merah Putih adalah persoalan struktural akibat kebijakan pimpinan Polri yang menempatkan Polri menjadi alat pressure kepentingan politik kekuasaan negara. Stigma Polri sebagai parcok, juga cermin dari kegagalan pimpinan Polri yang menyeret polisi ke inner circle politik praktis dan memicu runtuhnya pondasi demokrasi. Belum lagi berseliweran berita-berita soal Listyo Sigit dalam pusaran bisnis tambang dan kebun sawit yang patut mendapat klarifikasi secara objektif.
Ketika tanda jasa negara dipengaruhi kepentingan politik, penghargaan tersebut cenderung dinilai sebagai “hadiah politik” daripada penghargaan prestasi murni. Hal ini memicu pro-kontra publik dan menuntut komunikasi publik yang lebih terbuka dari Istana, mengenai alasan subjektif dan objektif di balik penganugerahan tersebut agar tidak menimbulkan asumsi yang beragam. Penganugerahan tanda jasa sering diberikan karena kedekatan politik yang dianggap berjasa dalam memenangkan atau mendukung stabilitas pemerintahan, hal ini menurunkan muruah dan makna sebenarnya dari tanda kehormatan tersebut.
Kepada Presiden Pabowo, berilah ruang demokrasi untuk mendengar keresahan publik agar tidak menjadi akumulasi kemarahan yang dapat memicu konflik politik. Demokrasi tidak tumbuh dalam ruang hampa tanpa perdebatan publik dengan kekuasaan. Bentuk komunikasi politik yang mengedepankan one way traffic, hanya akan melahirkan kosmetika demokrasi untuk menutupi wajah bopeng penguasa yang penuh luka otoritarian. Kekuasaan yang mendengar suara rakyat, sesungguhnya adalah kekuatan hakiki sebuah negara yang tidak tergoyahkan oleh ancaman internal maupun eksternal. Harapan rakyat tidak muluk-muluk, hanya ingin jati dirinya sebagai pemilik kedaulatan tidak diposisikan sebagai objek dari proses pembangunan nasional.*
