Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Vanessa Tuhuteru soal Ijazah Palsu dan Penelantaran Anak
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum AC, Triyogo Waloyo, membantah tudingan yang dilayangkan konten kreator sekaligus tersangka dugaan pemalsuan identitas, Vanessa Tuhuteru Papilaya, terkait pemalsuan ijazah dan penelantaran anak.
Triyogo menegaskan, tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
“Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial. Tidak ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14/2/2026.
Terkait isu ijazah, ia menjelaskan proses pendidikan anak berinisial AE berjalan sesuai prosedur dan dapat diverifikasi. Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu, membenarkan AE merupakan siswa resmi dan lulus pada tahun ajaran 2022/2023.
Seluruh administrasi, termasuk data pindah melalui sistem Dapodik dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang, disebut lengkap dan sah.
“Seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan administrasi yang berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian ataupun transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Triyogo juga membantah tudingan adanya praktik pembelian ijazah untuk anak berinisial CT. Ia memastikan seluruh proses penerbitan dokumen pendidikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi.
Sementara itu, mengenai dugaan penelantaran anak, Triyogo menyebut, pada 2023, AC justru mengajukan pendampingan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bali dan NTT. Hasil pendampingan menyatakan, dua anak yang kini diasuh AC dalam kondisi baik dan berprestasi di sekolah.
Secara hukum, putusan Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan hak asuh dua anak berada pada AC, sementara satu anak diasuh Vanessa, dengan kewajiban nafkah Rp4 juta per bulan yang tetap dipenuhi. Putusan itu telah dikuatkan Pengadilan Tinggi dan proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung.
Selain itu, laporan Vanessa ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penelantaran anak telah dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Jika benar terjadi penelantaran, tidak mungkin hak asuh diberikan kepada klien kami dan laporan dihentikan. Kami berharap publik menilai persoalan ini secara objektif,” tutup Triyogo.*
Laporan oleh: Novia Suhari
