Sabtu, 14 Februari 2026
Menu

Dituntut 18 Tahun, Pengacara Kerry: Alarm Bahaya untuk BUMN

Redaksi
Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut bahwa tuntutan selama 18 tahun pidana penjara terhadap kliennya merupakan alarm bahaya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu diungkapkan oleh Patra M. Zen usai sidang pembacaan surat tuntutan terhadap anak dari Mohammad Riza Chalid dan Terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Hai direksi BUMN. Hati-hati nanti sudah pensiun diadili, kebijakan bisnis nanti dianggap melanggar. Hati-hati. Yang kedua apa? Ini alarm paling nyaring untuk anak-anak muda yang mau berinvestasi di republik ini,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13/2/2026.

Patra menyatakan bahwa tuntutan jaksa tersebut dapat dipandang sebagai kebijakan bisnis yang berpotensi dipidana.

“Bagaimana tidak, investasi niat baik berujung dibui. Jadi ini adalah alarm, semoga majelis hakim juga bisa mempertimbangkan fakta yuridis, fakta sosiologis, dan juga fakta bahwa ketiganya sudah berkontribusi untuk energi dan juga berkontribusi terhadap distribusi BBM di Indonesia,” ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam perkara ini. Menurutnya, surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Apa arti keadilan? Secara imperatif, secara keharusan harus ada yang namanya moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, jaksa juga mengutip Riza Chalid dan rekan bisnisnya Irawan Prakoso dalam surat tuntutan. Padahal, keduanya tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan selama ini.

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13 triliun di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Apabila tidak dibayar sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, jika tak mencukupi maka diganti 10 tahun kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Kerry juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, juga dirinya merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Sedangkan dalam pertimbangna meringankan, Kerry belum pernah dihukum.

Jaksa menyebut bahwa Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara dua Terdakwa lain, ialah Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dituntut selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah masing-masing US$11.094.802,31 yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Sedangkan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 sen dengan rincian Rp176.390.287.697,24 sen atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Adapun enam Terdakwa lain dari pihak Pertamina telah dituntut lebih dulu selama 14 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sementara itu, para Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Para terdakwa tersebut ialah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu ialah Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi