Jumat, 13 Februari 2026
Menu

TikTokers Vanessa Tuhuteru Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Identitas

Redaksi
Kuasa hukum AC, Triyogo Waluyo, di Bareskrim Polri | Ist
Kuasa hukum AC, Triyogo Waluyo, di Bareskrim Polri | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru Papilaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap Vanessa. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang dinilai telah bertindak sesuai prosedur hukum.

“Pemeriksaan tersangka VT dilakukan setelah pemanggilan secara patut sesuai ketentuan Kepolisian. Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif bahwa saudari VT layak ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13/2/2026.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut telah melalui proses gelar perkara serta dinilai memenuhi kecukupan alat bukti, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sayangnya, hingga saat ini pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Vanessa.

Triyogo menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan pelapor berinisial AC yang mengaku dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen, yakni KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Dalam dokumen yang dipersoalkan, tercantum status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dokumen oleh pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut disebut telah terjadi sejak 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, Vanessa diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK dan melahirkan anak pada 3 November 2018.

“Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah,” ujarnya.

Selain itu, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan Kartu Keluarga baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama anaknya. Dugaan pemalsuan KTP disebut terjadi di dua lokasi, yakni Kalimantan dan Alor.

Dalam perubahan data tersebut, diduga terdapat perubahan agama dari Katolik menjadi Hindu. Pihak pelapor menilai, perubahan tersebut dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan pihak lain yang disebut sebagai selingkuhan. Triyogo menegaskan, pada awalnya, kliennya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, keputusan tersebut berubah setelah muncul narasi di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan merugikan kliennya.

“Awalnya klien kami tidak ingin melaporkan persoalan ini. Namun ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, maka demi mempertahankan martabatnya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai pada 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah pelaporan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan panjang karena kliennya merasa dirugikan secara hukum maupun moral atas dugaan perbuatan tersebut.*

Laporan oleh: Novia Suhari