Kasus Marcella Santoso dan Bahaya Manipulasi Opini
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Kasus hukum yang menyeret advokat Marcella Santoso patut dibaca bukan sekadar sebagai perkara individu, melainkan sebagai contoh konkret perubahan wajah intervensi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia menunjukkan bagaimana praktik korupsi korporasi, profesi hukum, dan operasi opini digital dapat bertemu dalam satu ruang yang sama, yaitu ruang di mana hukum tidak hanya diperdebatkan di pengadilan, tetapi juga dipertarungkan dalam persepsi publik.
Penyidikan aparat penegak hukum mengaitkan perkara ini dengan dugaan suap puluhan miliar rupiah dalam penanganan kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar. Putusan lepas di tingkat awal pengadilan kemudian dianulir pada proses berikutnya, sementara hakim, panitera, dan pihak terkait diproses hukum. Kasus tersebut berkaitan dengan tata niaga komoditas strategis yang sempat berdampak pada kelangkaan minyak goreng dan beban subsidi negara, sebuah persoalan yang jauh melampaui sengketa hukum teknis karena menyentuh kepentingan ekonomi masyarakat luas.
Namun, dimensi yang menjadikan kasus ini penting sebagai preseden adalah dugaan upaya perintangan penyidikan melalui pembentukan opini publik digital. Aparat menelusuri indikasi mobilisasi jaringan buzzer untuk menyebarkan narasi yang menyerang kredibilitas penegak hukum. Ini menandai pergeseran metode tekanan terhadap hukum, mulai dari transaksi tertutup, menuju rekayasa persepsi terbuka. Dalam konteks teori komunikasi politik modern, praktik semacam ini sejalan dengan konsep manufacturing consent yang diperkenalkan Edward Herman dan Noam Chomsky bahwa opini publik dapat dibentuk melalui pengendalian arus informasi. Dalam studi disinformasi digital, fenomena tersebut juga dikenal sebagai astroturfing, yakni penciptaan kesan dukungan publik secara artifisial.
Kasus Marcella menjadi ilustrasi bagaimana ruang digital tidak lagi netral. Ia telah menjadi instrumen strategis bagi kepentingan politik maupun ekonomi. Jurgen Habermas sejak lama mengingatkan bahwa ruang publik demokratis akan terdistorsi ketika dikuasai kepentingan sistemik modal dan kekuasaan. Dugaan penggunaan buzzer dalam konteks perkara hukum memperlihatkan distorsi itu secara nyata: argumentasi hukum digantikan oleh perang narasi, dan legitimasi institusi dipertaruhkan dalam arus informasi yang sulit diverifikasi masyarakat awam.
Pada saat yang sama, keterlibatan advokat dalam perkara suap, apabila terbukti di pengadilan, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas profesi hukum. Edwin Sutherland dalam teori white-collar crime menekankan bahwa kejahatan elite sering dilakukan melalui legitimasi institusional dan keahlian profesional, bukan kekerasan. Hal ini menjelaskan mengapa dampaknya sering lebih luas, yaitu kerugian ekonomi besar, melemahkan kepercayaan publik, dan merusak struktur hukum itu sendiri. Profesi advokat sebagai officium nobile seharusnya menjaga keseimbangan keadilan, bukan sekadar menjadi alat transaksi kepentingan.
Tetap harus ditegaskan bahwa proses hukum berjalan dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun sebagai contoh kasus, perkara ini memberi pelajaran penting tentang arah baru tantangan penegakan hukum. Korupsi tidak lagi hanya soal uang yang berpindah tangan, tetapi juga soal narasi yang diproduksi untuk melindungi kepentingan. Jika uang dapat mempengaruhi putusan, dan opini dapat dimanipulasi untuk melemahkan pengawasan publik, maka negara hukum menghadapi ancaman ganda yang jauh lebih kompleks daripada sebelumnya.
Dari sudut pandang masyarakat, pelajaran terbesar dari kasus ini adalah pentingnya literasi informasi. Publik tidak cukup hanya menjadi konsumen narasi digital, tetapi harus mampu membedakan kritik yang sah dari propaganda yang direkayasa. Tanpa kesadaran itu, ruang demokrasi akan mudah dijadikan arena operasi kepentingan yang tidak terlihat.
Pada akhirnya, kasus Marcella Santoso menjadi contoh nyata bahwa pertarungan keadilan di Indonesia kini berlangsung di dua arena sekaligus: ruang sidang dan ruang digital. Jika integritas hukum ingin dijaga, maka keduanya harus diawasi dengan keseriusan yang sama. Sebab, ketika opini dapat dibentuk dan hukum dapat dipengaruhi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.*
