Ida Fauziyah Disebut di Sidang Kasus K3, KPK Siap Dalami Dugaan Aliran Rp50 Juta
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keterangan salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam persidangan tersebut, saksi mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta untuk mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan itu nanti akan dianalisis oleh JPU,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 13/2/2026.
Budi menjelaskan, apabila diperlukan, pendalaman dapat dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jaksa, kata dia, dapat membuat laporan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK agar penyidik menindaklanjuti melalui proses penyidikan.
“Nanti pengembangannya seperti apa, apakah kemudian dibutuhkan untuk dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan fakta yang muncul di persidangan tersebut,” ujar Budi.
KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono dalam persidangan kasus tersebut menyebutkan terdapat aliran uang Rp50 juta kepada Ida Fauziyah.
Ivon menjelaskan, uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Ida.
“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 6/2.
Adapun kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel selaku Wamenaker, beserta sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
