Kamis, 12 Februari 2026
Menu

Pencemaran Residu Kimia di Sungai Cisadane Meluas hingga 22 Km, KLH Periksa PT Biotek Saranatama

Redaksi
Sungai Cisadane tercemar dengan residu bahan kimia buntut kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan, Banten | Ist
Sungai Cisadane tercemar dengan residu bahan kimia buntut kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan, Banten | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – PT Biotek Saranatama diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) buntut kebakaran gudang pestisida yang diduga mencemari Sungai Cisadane di Tangerang Selatan, Banten.

Adapun gudang perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Di sanalah tempat disimpannya pestisida jenis cypermetrin dan profenofos. Pestisida ini lazimnya digunakan untuk pengendalian hama tanaman.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar pada peristiwa tersebut. Kemudian, air dari sisa pemadaman yang tercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke Sungai Jeletreng yang merupakan anak Sungai Cisadane.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ungkap Hanif lewat keterangannya, Rabu, 11/2/2026.

Dalam catatan KLH, dampak pencemaran residu kimia tersebut meluas sampai 22,5 kilometer. Jarak ini meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Akibat pencemaran ini, sejumlah biota air dilaporkan mati. Seperti di antaranya ikan mas, baung, patin, nila, sampai sapu-sapu.

KLH kemudian melakukan tindak lanjut dengan mengambil sampel air pada bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, hingga mengumpulkan sampel 10 ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan yang melibatkan ahli toksikologi juga bakal dilakukan pada air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lain.

Atas peristiwa ini, Hanif mengimbau supaya warga yang tinggal di sekitar aliran sungai tersebut sementara waktu tidak menggunakan air dari sana untuk kebutuhan sehari-harinya.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan air sungai karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” tutur dia.

Hanif pun menegaskan bahwa KLH akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga bakal mengevaluasi sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan oleh perusahaan. KLH juga memastikan proses penegakan hukum akan berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, terbakar pada Senin, 9/2. Sebanyak dua truk pasir digunakan oleh petugas untuk memadamkan api yang sumbernya dari bahan kimia tersebut. Api baru padam usai tujuh jam proses pemadaman.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) masih melakukan pemantauan terhadap dampak pencemaran di Sungai Jaletreng. Meskipun begitu, Pemkot memastikan, pasokan air bersih untuk warga tetap aman.

“Pemerintah Kota telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola air bersih, untuk memastikan keamanan distribusi,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada media, Rabu, 11/2.*