MKMK Gelar Sidang Laporan Etik Hakim Adies Kadir
FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar sidang perdana soal laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Adies Kadir yang baru saja menjabat pada 5 Februari 2026.
“Kalau perkembangan kasusnya sendiri, baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya. Jadi ketiga laporan sudah kami dengarkan apa kata pelopornya dan sebagainya,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi Forum Keadilan, Kamis, 12/2/2026.
Adapun tiga perkara yang disidangkan tersebut ialah perkara Nomor 01,02,03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Salah satu laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi hingga guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Ia mengatakan bahwa setelah sidang pendahuluan tersebut, tiga hakim pengawas etik Hakim Konstitusi akan melakukan rapat terkait laporan itu.
“Setelah didengarkan keterangan dari para pelopor tadi, kami bertiga dari MKMK akan merapatkan hal itu terlebih dahulu,” katanya.
Setelahnya, Palguna mengatakan bahwa Majelis Kehormatan memberikan waktu kepada para pelopor untuk memperbaiki laporannya untuk persidangan mendatang.
“Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis MKMK diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Adapun Adies baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5/2 dan menggantikan posisi Arief Hidayat.
Adapun permohonan tersebut diminta oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) setelah melaporkan eks Politisi Partai Golkar itu ke MKMK.
“Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat, 6/2.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
