MK Bakal Pertimbangkan Hak Ingkar Adies Kadir di Sidang UU TNI
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut akan mempertimbangkan permohonan terkait hak ingkar Hakim Adies Kadir, baik dalam perkara uji materiil Undang-Undang (UU) TNI dan Peradilan Militer. Namun, MK mengatakan bahwa hak ingkar tersebut hanya digunakan saat pengambilan putusan, bukan selama persidangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Mulanya, Kuasa Hukum Irvan Saputra memohon kepada Mahkamah agar mempertimbangkan permohonan mereka terkait hak ingkar Adies Kadir di perkara tersebut. Ia menyebut bahwa permohonan tersebut sudah dikirimkan melalui surat pada 10 Februari 2026.
“Surat permohonan hak ingkar sebagai amanat UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 1, ayat 5 terkait dengan anggota atau Majelis Hakim Anggota Adies Kadir,” katanya di ruang sidang pleno MK, Kamis, 12/2/2026.
Dirinya berhap agar Mahkamah dapat mempertimbangkan agar Hakim Konstitusi Adies Kadir menggunakan hak ingkarnya dalam uji materiil UU Peradilan Militer.
“Karena itu, penting sekiranya kami sampaikan agar persidangan ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Arsul Sani tadi objektif dan adil,” katanya.
Menanggapan permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Masih akan kami bahas di rapat hakim,” katanya.
Namun, dirinya mengingatkan bahwa hak ingkar tersebut baru bisa digunakan ketika hakim akan mengambil sebuah putusan.
“Tapi tetap para kuasa harus pahami juga bahwa hak ingkar itu akan dipergunakan ketika nanti para hakim akan menentukan atau mengambil putusan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hakim MK tidak boleh absen dalam persidangan. Namun, kata dia, permohonan tersebut akan dipertimbangkan.
“Ketika proses persidangan, para hakim tidak boleh tidak ikut persidangan, nanti kan pada akhirnya hak ingkar itu tidak beralasan sudah preassumption of guilt, praduga bersalah. Tapi tetap akan kami pertimbangkan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Jubir MK Enny Nurbaningsih. Ia mengatakan bahwa setiap hakim tidak boleh tidak hadir dalam persidangan kecuali berhalangan.
“Hak ingkar baru digunakan pada waktu pengambilan putusan,” katanya.
Sebelumnya, permohonan hak ingkar terhadap Adies Kadir juga muncul dalam sidang uji materil UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) meminta agar calon Hakim MK Adies Kadir tidak menangani perkara UU TNI. Mereka meanggap Adies Kadir merupakan pendukung UU TNI sehingga tidak layak untuk mengadili perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam sidang Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno Gedung MK, Rabu, 4/2/2026.
Kuasa hukum perkara Nomor 197 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Daniel Winarta mengajukan keberatan agar Adies menggunakan hak ingkarnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman.
Adapun pasal tersebut berbunyi, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara,”.
“Mohon izin, kami menyampaikan hak kami sesuai dengan Pasal 17 ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman untuk meminta majelis hakim untuk mengecualikan Bapak Adies Kadir sebagai majelis hakim dalam menangani perkara ini,” kata Daniel di ruang sidang.
Menurutnya, penolakan tersebut berkaitan dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan juga Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi. Apalagi, kata dia, Adies sendiri terbukti mendukung UU TNI sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 terkait uji formil UU TNI.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
