Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif, Kemenkes Terbitkan SE
FORUM KEADILAN – Rumah sakit tidak diperbolehkan untuk menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Surat Edaran tersebut ditetapkan pada Rabu, 11/2/2026.
Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tak berdampak pada keselamatan pasien atau menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan, keselamatan pasien harus diprioritaskan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ungkap Azhar, dikutip Kamis, 12/2.
Keterangan larangan penolakan ini berlaku paling lama hingga tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Pada rentang waktu tersebutlah rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai strandar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang sifatnya menyelamatkan nyawa, serta mencegah kecacatan. Pelayanan pun harus diberikan sampai kondisi pasien stabil dan bisa ditindaklanjuti lewat sistem rujukan.
Azhar kembali menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pun telah menegaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti gagal ginjal, tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.
Pemerintah memastikan seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh negara. Hal tersebut menyusul kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penolakan peserta BPJS PBI yang merupakan pasien penyakit kronis oleh rumah sakit, meskipun pemerintah telah menyatakan komitmen pembiayaan.
“Untuk penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti gagal ginjal, itu otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti biayanya dibiayai oleh pemerintah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/2.
Ia menegaskan, dalam tiga bulan ke depan pemerintah memberikan jaminan penuh agar tidak ada satu pun rumah sakit yang menolak pasien dengan kondisi tersebut. Menurutnya, baik dirinya maupun Menteri Kesehatan (Menkes) telah memastikan bahwa payung hukum terkait larangan penolakan pasien sudah jelas.
“Undang-undangnya ada, peraturannya ada. Tidak boleh rumah sakit menolak pasien, siapa pun pasien itu,” tegasnya.
Mensos juga mengimbau seluruh rumah sakit untuk mematuhi ketentuan tersebut. Terkait pembiayaan, ia menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah sepakat memberikan dukungan penuh, termasuk melakukan penghitungan anggaran bersama BPJS Kesehatan.
“Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan dukungan, nanti bisa kita hitung bersama BPJS. Saya kira ini sudah menjadi jaminan,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Ipul Yusuf menjelaskan, penerima manfaat pembiayaan ini mencakup masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang masuk dalam desil 1, serta diperluas hingga kelompok rentang desil 4 dan 5.
“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai ini sebenarnya sampai kelompok rentang di desil 4 dan 5. Ini sudah luar biasa alokasi pemerintah,” pungkasnya.*
