Bupati Buol Terima US$10.000 Buat Beli Harley Bekas hingga Dapat Tiket Konser Blackpink di Kasus Pemerasan RPTK
FORUM KEADILAN – Bupati Buol Risharyudi disebut menerima sebanyak US$10.000 dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut ia gunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas.
Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk delapan Terdakwa dalam kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12/2/2026.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Bupati Buol terkait apakah dirinya pernah mendapat sejumlah uang dalam kasus ini. Risharyudi mengatakan, dia mendapat uang dari Terdakwa Haryanto selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2024-2025.
“Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, ‘Pak saya mau pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah,” katanya di persidangan.
Ia mengaku menerima uang sebesar Rp10 juta untuk dibelikan tiket pesawat yang akan ia gunakan ke Sulawesi Tengah. Di sisi lain, ia juga mengaku pernah menerima uang senilai US$10.000 dari Terdakwa Haryanto.
“Saya terima lagi uang sekitar US$10.000 dari Pak Haryanto tahun 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pemberian uang tersebut usai dirinya meminta anggaran kepada Haryanto untuk keperluan pemilu. Namun, saat itu Haryanto belum dapat memastikan akan memberikan bantuan.
Jaksa lantas menanyakan alasan Bupati Buol menghubungi Haryanto yang merupakan pejabat di Kemnaker. Ia menjelaskan, saat itu dirinya sebagai tim asistensi Menaker era Ida Fauziah.
“Posisi saya sebagai tik asistensi Menteri. Kami ada tim beberapa orang di situ. Menteri Tenaga Kerja Ibu Ida Fauziyah,” katanya.
Setelahnya, penuntut umum menanyakan uang senilai US$10.000 dipergunakan untuk apa. Risharyudi mengatakan bahwa uang tersebut dibelikan motor Harley bekas.
“Saya belikan motor Harley bekas. Dapat dari OLX waktu itu,” katanya.
Selain itu, ia juga mengaku mendapat tiket konser girlband asal Korea Selatan, yakni Blackpink dari Terdakwa Haryanto.
“Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai karena Blackpink waktu itu kalau tidak salah,” jawabnya.
Diminta Kembalikan Harley
Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati meminta kepada Bupati Buol untuk mengembalikan uang yang diberikan terdakwa Hariyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Melanjutkan ke Pak Risharyudi, tadi kan yang pinjam uang US$10.000. Itu saudara merasa pinjam harus dikembalikan tidak?” tanya Ida.
“Insyaallah akan dikembalikan Yang Mulia,” jawabnya.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas menegurnya. Ia meminta agar Risharyudi mengembalikan uang tersebut.
“Jangan insyallah itu harus dikembalikan ke KPK. Itu pastikan jangan insyallah dan pastikan harus balik,” katanya.
Risharyudi mengatakan bahwa uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli Harley Davidson. Namun, hakim memerintahkannya agar mengembalikan uang tersebut.
“Saya tidak peduli, motor itu sudah bodong, brodol lagi (rusak) istilahnya. Saudara pinjam uang kembalikan dengan uang,” katanya.
Sebelumnya, delapan Terdakwa dalam perkara ini berasal dari lingkungan Kemnaker. Mereka antara lain, Gatot Widiartono yang menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK pada 2019–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA pada 2021–2025.
Terdakwa lainnya ialah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker sepanjang 2019–2024.
Selain itu, turut didakwa Suhartono yang menjabat Dirjen Binapenta sekaligus PPK Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020–2023, serta Haryanto yang sebelumnya menjabat Direktur PPTKA periode 2019–2024 dan kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta pada 2024–2025.
Nama lain yang juga menjadi Terdakwa adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA periode 2017–2019, serta Devi Angraeni yang menjabat Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA sejak 2020 hingga Juli 2024 sebelum diangkat sebagai Direktur PPTKA pada 2024–2025.
Dalam perkara ini, Suhartono disebut menerima Rp460 juta sepanjang 2020–2023. Haryanto diduga memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernopol B 1354 HKY sejak 2018–2025. Wisnu Pramono diduga menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernopol B 4880 BUQ pada 2017–2019. Sementara itu, Devi Angraeni disebut menerima Rp3,25 miliar pada 2017–2025 dan Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sepanjang 2018–2025.
Adapun Putri Citra Wahyoe diduga menerima Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta; masing-masing sejak 2017 hingga 2025.
Seluruh uang tersebut diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik perseorangan maupun perusahaan penyalur TKA, dengan total mencapai Rp135,29 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
