Kamis, 12 Februari 2026
Menu

Amnesty Sebut Rencana Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya

Redaksi
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Ist
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, rencana pemerintah Indonesia mengirim 8.000 personel TNI ke Jalur Gaza, Palestina, sebagai langkah berisiko tinggi dan perlu ditinjau ulang.

Menurut Usman, pengiriman pasukan dalam kerangka Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF) justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan politik di tingkat global.

“Rencana pemerintah mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza di bawah payung Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) adalah pertaruhan berbahaya. Saat banyak negara menolak, Indonesia malah mendukung lewat pengiriman pasukan ke sana. Ini janggal dan harus ditinjau ulang,” ujar Usman kepada Forum Keadilan, Kamis, 12/2/2026.

Ia menilai, meskipun pemerintah mengklaim langkah tersebut sebagai misi perdamaian, pengiriman pasukan nasional untuk beroperasi di Gaza di bawah kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam skema Badan Perdamaian (BoP) berpotensi memberi legitimasi terhadap pendudukan Israel atas Palestina.

Usman juga menyoroti mandat operasional ISF yang berada di bawah arahan BoP. Menurut dia, mekanisme tersebut dinilai melemahkan sistem multilateral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memperkuat dominasi AS serta Israel di wilayah Palestina.

“Indonesia sulit membela hak Palestina di PBB jika beroperasi dalam mekanisme BoP yang melemahkan PBB dan memperkuat dominasi AS dan Israel atas Palestina. Indonesia malah menyimpangi amanat UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia,” kata dia.

Selain itu, Usman merujuk pada putusan International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional.

Ia menilai, skema BoP yang mengatur wilayah Gaza tanpa mengikutsertakan Palestina namun melibatkan Israel, berisiko melanggengkan sistem apartheid dan kekerasan terhadap warga sipil.

“Masalahnya bukan pada niat ingin menjaga perdamaian, melainkan pada mandat dan akuntabilitas. BoP lahir dari aksi unilateral sepihak, bukan musyawarah mufakat sistem multilateral yang memiliki standar akuntabilitas HAM yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, alih-alih memperbaiki situasi, Indonesia justru dapat terseret dalam dinamika yang merusak tatanan sistem global pasca-Perang Dunia II yang berbasis kesetaraan dan keadilan.

Oleh karena itu, Amnesty mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih fokus memperkuat upaya penegakan hukum internasional, termasuk meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran HAM berat di Gaza.

“Keadilan bagi warga Palestina tidak bisa lagi menunggu. Dunia termasuk Indonesia wajib melindungi warga Palestina dan memulihkan hak warga Palestina yang diabaikan sejak Nakba tahun 1948,” kata Usman.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa, 10/2 menyatakan Indonesia akan mengirim sekitar 8.000 personel TNI ke Jalur Gaza sebagai bagian dari ISF.

ISF disebut beroperasi di bawah arahan BoP yang dibentuk Presiden AS Donald Trump dan telah disepakati oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025.

Prasetyo mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam tahap persiapan dan menunggu kesepakatan internasional sebagai dasar pengiriman pasukan perdamaian.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pasukan untuk misi tersebut.

Namun, hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pengiriman, rincian mandat, waktu penugasan, titik penempatan, maupun mekanisme operasional pasukan Indonesia di Gaza.*

Laporan oleh: Muhammad Reza