Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 11/2/2026.
Menurut dia, KPK memandang praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK, kata dia, siap membuktikan dasar penetapan tersebut dalam proses persidangan praperadilan.
“Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Budi.
Ia memastikan, setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Budi juga menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang beperkara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10/2.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah KPK cq pimpinan KPK.
Langkah praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24/2 pukul 10.00 WIB. Persidangan akan digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
