Yaqut Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menag era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Yaqut ini didaftarkan pada Selasa, 10/2/2026. Permohonannya terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersengka,” dikutip SIPP PN Jaksel, Rabu, 11/2.
Namun, petitum lengkap terhadap permohonan Yaqut dalam SIPP PN Jaksel tersebut tidak ditampilkan. Selain itu, hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga belum diketahui.
“Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026,” tulis SIPP PN Jaksel.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8/1. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara kuota haji, kami mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9/1.
Budi juga telah menjelaskan alasan belum menahan Yaqut dalam kasus ini. Ia mengatakan, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan. KPK menyebut, penghitungan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan saat ini masih dalam tahap finalisasi.
“Untuk nilai kerugian uang negara masih dikalkulasi oleh rekan-rekan BPK. Kita sama-sama tunggu proses finalisasinya. Dalam waktu dekat, tidak terlalu lama lagi, akan kami sampaikan,” kata dia.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berjalan, termasuk melengkapi sejumlah kebutuhan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.*
