Tangis Ary ‘Gadun FM’, Klaim Istrinya Tak Ikut Suap Hakim di Kasus Migor
FORUM KEADILAN – Ariyanto ‘Gadun FM’ Bakri menangis terisak di ruang sidang kasus suap hakim di perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng. Ia mengklaim bahwa istrinya, Marcella Santoso, tidak ikut-ikutan dalam menyuap hakim pada kasus tersebut.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan apakah Junaedi Saibih dan Marcella Santoso turut terlibat dalam perkara suap minyak goreng.
“Pak, kalau pribadi saya nangis dan jahat sekali memasukkan Junaedi dan Marcella Santoso. Junaedi tidak pernah tahu,” ucapnya terisak di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11/2/2026.
Jaksa memastikan apa yang dimaksud tidak tahu tersebut. Menjawab hal itu, Ary mengaku bahwa keduanya yang justru anti terhadap praktik penyuapan.
“Tidak pernah tahu. Mereka ini anti dengan orang yang penyuap,” katanya.
Di tengah penyampaiannya, Ariyanto tiba-tiba tampak menangis. Ia meminta agar orang-orang yang tidak bersalah tidak dibawa masuk dalam perkara tersebut.
“Jangan bawa orang yang tidak berdosa di masalah ini. Saya bersalah, saya menyerahkan uang,” katanya.
Ia lantas mempertanyakan logika penanganan kasusnya yang dilakukan Kejagung, termasuk ketika dirinya turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu masuk akal nggak? Itu dengan kapasitas Kejaksaan Agung. Memeriksa saya juga dimasukin TPPU,” katanya.
Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa telah memberi suap Rp40 miliar kepada para Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pengurusan vonis lepas (onslag) dalam kasus tiga Terdakwa korporasi di ekspor CPO alias minyak goreng.
Adapun para terdakwa didakwa memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang US$2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan, dan tiga majelis hakim tipikor yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Adapun uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni pada pemberian pertama sebesar US$500.000 atau setara dengan Rp8 miliar di mana, Arif memperoleh US$3.300.000, Wahyu memperoleh US$600.000, Djuyamto memperoleh US$1.700.000, serta Agam dan Ali masing-masing memperoleh US$1.100.000.
Sedangkan pemberian kedua diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar US$2.000.000 atau sebesar Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap di mana Arif memperoleh pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp12,4 miliar; Wahyu mendapat US$100.000 atau senilai Rp1,6 miliar; Djuyamto memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh pecahan dolar AS senilai Rp5,1 miliar.
Adapun total yang di dapatkan para hakim melalui suap vonis lepas yang diberikan Marcella dkk ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
