Rabu, 11 Februari 2026
Menu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Limbah Sawit, Libatkan Pejabat Bea Cukai

Redaksi
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (baju hitam kanan) di Gedung Kejagung, Selasa, 10/2/2026 | Ist
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (baju hitam kanan) di Gedung Kejagung, Selasa, 10/2/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) alias limbah sawit pada periode 2022–2024.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Selasa, 10/2/2026.

Dari 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung, dua diantaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni berinisial FJR selaku Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; dan MZ selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Selain itu, ada pula pejabat Kementerian Perindustrian berinisial LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

Syarief menyebut bahwa Penyidik Kejagung menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor dari yang semula CPO menjadi POME.

“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” katanya.

Sebelas tersangka tersebut lantas ditahan selama 20 hari mendatang di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel.

“Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus ini:

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT)

3. MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS

5. ERW selaku Direktur PT BMM

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP

7. RND selaku Direktur PT PAJ

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International

9. VNR selaku Direktur PT SIP

10. RBN selaku Direktur PT CKK

11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi