Rabu, 11 Februari 2026
Menu

Istana Buka Suara Soal Pemerintah Bentuk BUMN Baru Kelola Sitaan Negara

Redaksi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait pembentukan BUMN-BUMN baru untuk mengelola lahan-lahan pertambangan dan kebun-kebun sawit negara yang disita dari sejumlah perusahaan swasta oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan sudah dikembalikan kepada negara.

Menurutnya, hal itu tidak perlu dipersoalkan, karena tidak ada salahnya bila perusahaan-perusahaan pelat merah yang menjalankan bisnis di sektor-sektor yang juga turut didalami perusahaan-perusahaan swasta.

“Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Nggak, enggak ada masalah. Kita jalan, jalan semua beriringan. Jadi, jangan dipersepsikan itu saling bertentangan,” ujar Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas acara peluncuran stimulus ekonomi periode Triwulan I Tahun 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 10/2/2026.

Masing-masing pelaku usaha, katanya, BUMN hingga sektor swasta, mempunyai peranan masing-masing. Pemerintah berkomitmen mendukung swasta dan juga BUMN.

“Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangkan,” lanjutnya.

Sejumlah pihak mempersoalkan kebijakan pemerintah mengalihkan pengelolaan aset-aset negara kepada BUMN-BUMN baru. Aset-aset tersebut sebelumnya disita oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK) dari perusahaan-perusahaan swasta, yang diyakini sudah melanggar ketentuan.

Peralihan tersebut di antaranya kebun-kebun sawit yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor industri kelapa sawit. PT Agrinas Palma Nusantara, yang genap berusia setahun pada 16/1/2026 sudah mengelola hingga 1,7 hektare kebun sawit negara yang diselamatkan oleh Satgas PKH.

Lalu, tambang emas Martabe di Sumatra Utara yang sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh Agincourt sudah dicabut oleh pemerintah bulan lalu bersamaan dengan pencabutan izin 27 perusahaan lainnya sebagaimana diumumkan oleh Satgas PKH.

Mengenai COO Danantara, yang juga Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada 28/1 lalu menyatakan tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri. *