DPR Sebut Revisi UU Sisdiknas Jadi Solusi Masalah Guru Madrasah Ingin Jadi P3K
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa akar persoalan tuntutan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam aturan tersebut, pendidikan pesantren dan madrasah ditempatkan sebagai pendidikan nonformal yang kerap dianggap sebagai ‘sekolah sore’.
Menurut Marwan, pengaturan tersebut berdampak pada ketidakadilan bagi para guru madrasah di daerah, khususnya terkait pemberian insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, guru madrasah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang bersifat vertikal, sehingga tidak diperkenankan menerima insentif daerah.
“Di bangku yang sama, di meja yang sama, guru lain bisa menerima insentif, sementara guru madrasah tidak. Ini yang menjadi persoalan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11/2/2026.
Ia menyampaikan kabar baiknya, revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas tengah diproses dan drafnya telah diterima. Dalam revisi tersebut, tidak akan ada lagi pemisahan rezim pendidikan umum dan pendidikan agama.
“Ke depan tidak ada lagi pendidikan umum atau pendidikan agama. Semuanya menjadi satu, yaitu Pendidikan Nasional,” ujarnya.
Marwan juga menegaskan Komisi VIII DPR RI telah berulang kali menerima aspirasi para guru madrasah, baik secara perorangan maupun melalui organisasi. Sejumlah tuntutan berhasil diperjuangkan, meskipun ada pula yang masih dalam proses.
“Karena itu, jangan ragu dengan kami di DPR untuk memperjuangkan nasib guru madrasah. Di Komisi VIII sudah ada afirmasi, bahkan dorongan agar guru-guru ini diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII telah merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Suyitno, agar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan pengangkatan guru madrasah melalui jalur afirmasi.
Selain soal status kepegawaian, Komisi VIII DPR RI juga memperjuangkan peningkatan fasilitas pendidikan madrasah, termasuk pengadaan smartboard atau papan digital. Marwan menilai perlakuan yang setara antara sekolah umum dan madrasah merupakan keharusan.
“Masa di sana sudah pakai papan digital, kita masih pakai papan tulis biasa yang berdebu. Alhamdulillah, pemikiran ini diterima di Bappenas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Marwan juga menegaskan penolakannya terhadap istilah ‘ikhlas beramal’ yang kerap dilekatkan pada guru madrasah.
“Bekerja itu ada upahnya. Kita tidak setuju lagi dengan istilah ikhlas beramal tanpa penghargaan yang layak,” ungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
