Sunarto: MA Bantu Pulihkan Keuangan Negara Rp65,7 Triliun di 2025
FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut bahwa MA dan lembaga peradilan di bawahnya membantu dalam memulihkan keuangan negara sebesar Rp65,7 triliun yang diperoleh dari penjatuhan pidana denda dan pembebanan uang pengganti.
Mulanya, Sunarto menyoroti soal putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak. MA, kata dia, telah memerintahkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara.
“Sepanjang tahun 2025, melalui putusan PK pajak, MA mewajibkan pembayaran pajak sebesar Rp20.891.807.732.972 serta US$107.434.098,67,” katanya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2025 di Gedung MA, Selasa, 10/2/2026.
Menurutnya, putusan-putusan tersebut menegaskan peran MA dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Selain perkara pajak, Sunarto menjelaskan bahwa MA dan badan peradilan di bawahnya juga berperan penting dalam pemulihan keuangan negara melalui penanganan perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer.
Dalam perkara-perkara tersebut, pengadilan tidak hanya menjatuhkan pidana pokok, tetapi juga menetapkan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti.
“Total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan sepanjang 2025 mencapai Rp65.702.259.123.814 (triliun),” katanya.
Angka tersebut, kata dia, mencerminkan kontribusi nyata peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara.
MA juga turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama soal pembayaran denda dan uang pengganti.
“Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan faktor penting dalam menjamin terlaksananya putusan pengadilan sehingga nilai-nilai keadilan yang telah diputus tidak hanya bersifat normatif tapi benar-benar terimplementasi melalui pemulihan keuangan negara,” katanya.
MA juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dukungan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata.
Di sisi lain, Sunarto mengatakan bahwa MA turut berkontribusi melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada tahun 2025, PNBP yang dihasilkan MA mencapai Rp87.073.332.242, meningkat 15,88 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp75,1 miliar.
“Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak hanya berperan sebagai penegak hukum dan keadilan, tetapi juga sebagai institusi yang berkontribusi dalam penguatan keuangan negara serta mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
