Roy Suryo Cs Uji Pasal yang Jadikannya Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke MK
FORUM KEADILAN – Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar menggugat sejumlah pasal yang menjadikan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun sejumlah pasal berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru, yakni Pasal 433 ayat 1 dan 434 ayat 1 UU KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE hasil revisi, serta Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 35 UU ITE.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mulanya mengatakan terkait legal standing kliennya dalam permohonan uji materiil tersebut. Menurutnya, kliennya telah dirugikan hak konstitusionalnya sehingga mengajukan permohonan ke Mahkamah.
“Mereka adalah warga negara Indonesia dan merasa dirugikan hak konstitusional mereka karena saat ini mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan ke hadapan majelis,” kata Refly di ruang sidang MK, Selasa, 10/2/2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pasal-pasal yang diujikan tersebut telah membuat Roy Suryo, Tifa, hingga Rismon, menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
