Selasa, 10 Februari 2026
Menu

Mulyono Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan

Redaksi
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono | Ist
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang turut menjerat Mulyono.

“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10/2/2026.

Menurut dia, penyidik akan menelusuri latar belakang pendirian dan keterlibatan Mulyono di sejumlah perusahaan itu, termasuk apakah terdapat indikasi praktik ‘layering’ atau penyamaran aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” kata Budi.

KPK saat ini tengah menyidik perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak PT BKB. Dalam proses tersebut, Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Mulyono sudah buka suara mengenai proses hukum di KPK tersebut. Dia mengaku bersalah sudah menerima suap terkait restitusi pajak PT BKB. Mulyono pun menyatakan siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 5/2.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” imbuhnya.

KPK menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB. Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 UU Penyesuaian Pidana.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4/2 lalu.*

Laporan oleh: Muhammad Reza