KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang US$50 Ribu
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua PN Depok.
“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 10/2/2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang asing.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50 ribu,” tutur Budi.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. KPK berharap temuan dalam penggeledahan itu dapat memperkuat alat bukti dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan Juru Sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
