Istana Angkat Suara Terkait Isu BPJS Kesehatan
FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara isu yang terjadi menyoal penyelenggara jaminan kesehatan nasional yang ramai diperbincangkan.
Prasetyo menjelaskan bahwa penyelesaian mengenai BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden.
Hal ini mengenai polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibahas dengan DPR RI, termasuk masalah tunggakan iuran.
Prasetyo mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan BPJS Kesehatan baru dilakukan secara resmi dalam rapat. Tetapi, koordinasi antar Kementerian dan lembaga terkait telah dilakukan jauh sebelumnya.
“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formil menunggu Perpres ya. Karena sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya, mencari sesungguhnya muncul permasalahan ini ada di mana,” ujar Prasetyo.
“Nah dari situ kemudian kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS,” lanjutnya.
Menurutnya, diskusi yang telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan.
Prasetyo kembali menegaskan bahwa penyelesaian polemik BPJS Kesehatan tidak harus menunggu adanya Perpres. Tetapi, permasalahan hal tersebut terletak pada pencatatan dan verifikasi data.
“Gak harus menunggu pakai perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian sosial karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran,” tuturnya.
Dalam proses, lanjutnya, pencatatan tersebut masih ditemukan pada desil 6-10, itu masih ada 15.000 orang yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Sehingga proses untuk mengeluarkan data tersebut lalu terjadi kesalahan pemindahan data.
“Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” pungkasnya. *
