Senin, 09 Februari 2026
Menu

Saksi Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Akui Dana Rp4,4 Miliar di Rekeningnya Dikendalikan Terdakwa

Redaksi
Saksi sidang kasus pemerasan K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Saksi sidang kasus pemerasan K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Admin PT Centra Sertifikasi sekaligus sepupu dari istri Terdakwa Irvian Bobby, Nova Alisa Putri, mengakui bahwa dana sebesar Rp4,4 miliar yang sempat berada di rekening pribadinya tidak pernah ia kelola sendiri. Nova mengaku bahwa seluruh penggunaan rekening tersebut berada di bawah kendali Irvian Bobby.

Adapun Irvian Bobby merupakan eks Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021-2022 yang menjadi Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan pengurusan sertifikasi K3 bersama dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 9/2/2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami penggunaan rekening BCA milik Nova, termasuk penarikan tunai senilai Rp4,4 miliar pada Oktober 2022. Nova secara tegas membantah pernah melakukan penarikan dana sebesar itu.

“Tidak pernah Pak,” ujar Nova menjawab pertanyaan penuntut umum di ruang sidang.

Dirinya mengaku hanya sekali melakukan penarikan tunai dengan nominal puluhan juta rupiah. Namun, ia tidak mengingat jumlah pastinya dan menyebut nilainya tidak sampai Rp50 juta. Uang tersebut, kata dia, diserahkan kepada seseorang bernama Gilang atas perintah Fitriani.

Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nova yang menyebut adanya penarikan tunai dengan total Rp4,4 miliar.

“Baik. Di keterangan Saudara ini di poin 18. ‘Seperti saya sampaikan pada nomor 13, Fitriani sering memerintahkan saya untuk melakukan tarik tunai uang yang ada di rekening BCA saya yang nomor sebesar 00 sekian-sekian dengan cara melakukan penarikan minimal 50 juta dan maksimal sebesar 4,4 miliar pada Oktober 2022’. Ini keterangan Saudara di poin 18,” tanya penuntut umum.

Nova mengatakan, informasi tersebut bukan berasal dari dirinya langsung, melainkan dari penyidik KPK.

“Kalau untuk penarikan tunai itu saya hanya sekali tetapi tidak sampai 4,4 miliar Pak. Itu saya dapat keterangan dari KPK,” ujarnya.

Jaksa kembali mengonfirmasi terkait adanya penarikan uang tunai sebesar Rp4,4 miliar dari rekening miliknya.

Namun, Nova kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi atas inisiatif sendiri, meski rekening tersebut sempat digunakan untuk menampung dana dalam jumlah besar.

Ketika jaksa menyimpulkan bahwa seluruh transaksi berada di bawah kendali Fitriani, Nova meluruskannya dengan menyebut nama Irvian Bobby.

“Jadi semua di bawah kendali Bu Fitri?” tanya jaksa.

“Pak Boby. Bu Fitri hanya menyampaikan,” jawabnya.

Jaksa mengonfirmasi ke Nova soal Irvian Bobby yang mengendalikan rekening miliknya. Nova menjelaskan, Bobby menyampaikan instruksi melalui Fitriani, lalu Fitriani meneruskannya kepada dirinya. Nova mengaku tidak pernah menerima perintah langsung dari Bobby.

“Pak Boby menyampaikan ke Bu Fitri, Bu Fitri menyampaikan ke Saudara?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Nova.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa Irvian Bobby menerima uang sebesar Rp36.950.055.862,00 yang diterima melalui rekening nominee Bank BCA milik Nova Alisa Putri.

Adapun uang tersebut berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), perusahaan lain yang mengurus dokumen K3, ASN Kemnaker/Disnaker serta pihak lain.

Rinciannya, pada tahun 2022 Irvian Bobby menerima uang sebesar Rp4,8 juta; di tahun 2023 mendapat sebesar Rp17 miliar; dan pada tahun 2024 mendapat sebesar Rp19,7 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi