Senin, 09 Februari 2026
Menu

Purbaya ke Ali Ghufron Terkait Isu Penonaktifan Serentak BPJS PBI: Kan Kayaknya Kita Konyol

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin, 9/2/2026. | YouTube TVR Parlemen
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin, 9/2/2026. | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terlihat berulang kali menoleh ke Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, buntut pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI) membuat kegaduhan di masyarakat.

Diketahui, pemutakhiran data dengan cara penghapusan dan penggantian tersebut dilakukan dengan menonaktifkan 11 juta peserta PBI JKN BPJS Kesehatan secara serentak, tanpa adanya sosialisasi yang efektif, menurutnya.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah terus mengalokasikan anggaran untuk kuota nasional PBI JKN untuk 96,8 juta, tanpa adanya penurunan alokasi anggaran sedikit pun. Akibatnya, saat mendadak 11 juta penerima PBI statusnya non aktif, membuat gejolak di tengah masyarakat per Februari 2026.

“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10 persen, kalau 1 persen gak ribut orang-orang,” ujar Purbaya saat Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin, 9/2/2026.

Menurutnya, seharusnya penonaktifan status PBI tersebut dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara bertahap dengan meratakan-ratakan setiap tiga bulan jumlah yang akan dikeluarkan dari daftar PBI, bukan langsung serentak seperti bulan ini.

“Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di-smoothing sedikit lah, di average 3-5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” tegasnya.

Bendahara Negara itu kembali menegaskan bahwa penonaktifan secara mendadak, dan besar-besaran yang menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat itu menurut Purbaya sudah merugikan pemerintah. Dikarenakan, anggaran yang digelontorkan pemerintah ke PBI tetap, sedangkan citra pemerintah di mata publik menjadi buruk.

“Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak,” katanya.

Oleh karena demikian, dirinya menyarankan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan empat langkah supaya program perubahan data PBI JKN sesuai DTSEN dapat efektif, berikut rinciannya:

  1. Perubahan data PBI JKN pada prinsipnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  2. Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.
  3. Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat menyampaikan sanggahan jika merasa masih layak menjadi PBI (miskin dan rentan). Kemudian, Kemensos melakukan asesmen ulang untuk menentukan status kepesertaannya.
  4. Penentuan jumlah PBI dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.

“Jadi kita masalahnya ini adalah masalah operasional, masalah management, dan masalah sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya. Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk anda lebih kecil, saya mendukung, ribut kecil enggak apa,” tuturnya.

“Tapi ini kan uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi, saya rugi banyak pak. Ke depan tolong dibetulin,” pungkasnya. *