Senin, 09 Februari 2026
Menu

Mensos Tegaskan Pasien Penyakit Kronis Tidak Boleh Ditolak RS, Biaya Ditanggung Pemerintah

Redaksi
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti gagal ginjal, tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.

Pemerintah memastikan seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh negara. Hal tersebut menyusul kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penolakan peserta BPJS PBI yang merupakan pasien penyakit kronis oleh rumah sakit, meskipun pemerintah telah menyatakan komitmen pembiayaan.

“Untuk penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti gagal ginjal, itu otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti biayanya dibiayai oleh pemerintah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/2/2026.

Ia menegaskan, dalam tiga bulan ke depan pemerintah memberikan jaminan penuh agar tidak ada satu pun rumah sakit yang menolak pasien dengan kondisi tersebut. Menurutnya, baik dirinya maupun Menteri Kesehatan (Menkes) telah memastikan bahwa payung hukum terkait larangan penolakan pasien sudah jelas.

“Undang-undangnya ada, peraturannya ada. Tidak boleh rumah sakit menolak pasien, siapa pun pasien itu,” tegasnya.

Mensos juga mengimbau seluruh rumah sakit untuk mematuhi ketentuan tersebut. Terkait pembiayaan, ia menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah sepakat memberikan dukungan penuh, termasuk melakukan penghitungan anggaran bersama BPJS Kesehatan.

“Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan dukungan, nanti bisa kita hitung bersama BPJS. Saya kira ini sudah menjadi jaminan,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Ipul Yusuf menjelaskan, penerima manfaat pembiayaan ini mencakup masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang masuk dalam desil 1, serta diperluas hingga kelompok rentang desil 4 dan 5.

“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai ini sebenarnya sampai kelompok rentang di desil 4 dan 5. Ini sudah luar biasa alokasi pemerintah,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari