KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo 40 Hari ke Depan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW), terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan setelah masa penahanan pertama berakhir pada Minggu, 8/2/2026.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dan kawan-kawan, untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 9/2.
Budi menjelaskan, langkah tersebut diambil karena proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya,” ucap dia.
Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) maupun dari temuan saat penggeledahan.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” tutur Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Sudewo sejak ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 20 Januari lalu. Sudewo langsung ditahan bersama tersangka lainnya, yaitu:
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
