Ketua dan Waka PN Depok Dinonaktifkan MA Imbas OTT KPK
FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa kedua hakim tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok dan wakilnya Bambang Setyawan, akan diberhentikan usai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 9/2/2026.
Begitupula dengan juru sita PN Depok yang terjaring OTT, yakni Yohansyah Maruanaya yang nantinya akan diberhentikan oleh Sekretaris MA.
Pihaknya turut berterima kasih atas OTT yang dilakukan KPK yang mengungkap adanya kasus penyuapan di PN Depok.
“Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor. Sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruction, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat hakim,” katanya.
Di sisi lain, ia mengaku kecewa atas berulangnya praktik judicial corruption. Padahal, kata dia, Ketua MA Sunarto telah berulang kali menyinggung praktik tersebut dan telah berupaya menutup celah tersebut melalui sejumlah kebijakan.
Adapun kebijakan dimaksud, yakni smart majelis, profiling dalam promosi pimpinan pengadilan, pembentukan Satgassus, pengawasan intens dari Badan Pengawas dan pimpinan pengadilan tinggi di seluruh Indoensia.
“Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung,” katanya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam penerimaan suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang suap tersebut merupakan fee dalam percepatan proses eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain pimpinan PN Depok, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga pihak lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
