DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan dapat Percepat Reformasi Polri
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi Polri dapat dipastikan berjalan dan bahkan semakin cepat sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Habiburokhman menyampaikan, meskipun baru sebulan lebih diterapkan, KUHP dan KUHAP baru sudah menunjukkan dampak positif yang nyata, khususnya dalam mendorong reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum.
“Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaatnya, yaitu berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 9/2/2026.
Ia mencontohkan penghentian perkara pidana terhadap seorang guru di Jambi yang mencukur rambut muridnya. Menurutnya, penghentian kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Kerja Komisi III DPR RI, yang kemudian merekomendasikan penghentian perkara berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
Tak lama berselang, lanjut Habiburokhman, perkara Hogi Minaya di Sleman juga dihentikan. Hogi diketahui merupakan korban jambret yang justru sempat dijadikan tersangka setelah pelaku jambret yang dikejarnya mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru, kasus tersebut akhirnya dihentikan sebagai bentuk keadilan substantif.
Di Sumatera Selatan, penerapan nilai reformasi hukum juga terlihat melalui putusan hakim Rangga Lukita Desnanta yang menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang anak yang menjadi Terdakwa pencurian dengan pemberatan. Pemaafan diberikan karena korban telah memaafkan dan pelaku masih berstatus anak.
“Banyak sekali contoh-contoh baik lainnya dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akhirnya membuat semua institusi mereformasi diri, termasuk Polri,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis yang sudah dan akan terus diimplementasikan oleh Polri serta aparat penegak hukum lainnya. Salah satunya tertuang dalam Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan, sehingga penjatuhan hukuman harus memperhatikan konteks dan mens rea (niat jahat) pelaku.
Selain itu, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa penegak hukum wajib mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata. Sementara itu, Pasal 100 KUHAP baru memperketat dan memperjelas syarat penahanan agar lebih objektif, dengan mensyaratkan adanya perbuatan awal seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
KUHAP baru juga mengatur kewajiban pendampingan advokat bagi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 143, serta memberikan ruang bagi advokat untuk menyampaikan keberatan dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan pun kini diwajibkan menggunakan kamera pengawas guna menjamin transparansi.
“Yang paling penting, setiap aparat penegak hukum, termasuk anggota Polri, yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi etik, administrasi, bahkan pidana,” tegasnya.
Habiburokhman menilai, ketentuan tersebut menjadi jaminan bahwa reformasi Polri telah dan akan terus berjalan dengan cepat. Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap Polri kini tidak hanya dilakukan secara internal melalui Propam, Inspektorat Pengawas, dan pengawas penyidik, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat dan advokat.
“Kita tidak perlu bingung membentuk lembaga pengawas baru. Kita sudah punya ratusan juta warga negara dan lebih dari 100 ribu advokat yang bisa melakukan pengawasan demi tegaknya hukum dan percepatan reformasi Polri,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
