Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara Isu Penonaktifan PBI
FORUM KEADILAN – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, merespons isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama yang berdampak pada pasien dengan penyakit berbiaya tinggi seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Ali Ghufron menegaskan BPJS Kesehatan tetap berfokus menjaga akses layanan kesehatan esensial dan tak memiliki kewenangan menolak pasien dalam kondisi darurat. Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menjamin masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani kesulitan finansial, bukan badan usaha pencari keuntungan.
Oleh karena demikian, polemik yang muncul belakangan perlu dilihat secara utuh, termasuk mekanisme reaktiviasi kepesertaan bagi peserta PBI yang masih membutuhkan layanan kesehatan.
“Dalam kondisi emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ada payung hukumnya,” kata Ghufron dalam rapat bersama DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9/2/2026.
Ghufron mengatakan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari skema gotong royong Untuk masyarakat miskin, iuran ditanggung pemerintah.
Sementara pekerja formal membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji, dengan kontribusi pemberi kerja sebesar 4 persen. Pekerja sektor informal membayar iuran yang saat ini disubsidi pemerintah pusat dan daerah.
Ali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berada di sisi demand, bukan supply layanan kesehatan yang artinya, BPJS tidak mengatur dokter, rumah sakit, obat, maupun alat kesehatan.
“Supply side itu bukan BPJS. Yang sering salah persepsi, seolah semua urusan rumah sakit itu BPJS,” tuturnya.
Menurutnya, hingga saat ini, kepesertaan JKN sudah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 283 juta jiwa, dengan 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Ia kemudian membandingkan capaian itu dengan negara maju. Di Jerman, diperlukan waktu 127 tahun untuk menjangkau 85 persen penduduk, sementara Indonesia mencapainya dalam sekitar satu dekade.
Pemanfaatan layanan juga melonjak drastis. Bila pada awal pelaksanaan JKN hanya sekitar 252 ribu layanan per hari, saat ini jumlah mencapai lebih dari 2 juta layanan per hari. Di saat yang sama, Ghufron mencatat, porsi biaya kesehatan yang dibayar langsung oleh masyarakat (out of pocket) turun signifikan dari hampir 50 persen menjadi sekitar 25-28 persen.
Ghufron mengatakan keberadaan BPJS Kesehatan juga turut mendorong pertumbuhan fasilitas layanan kesehatan. Jumlah rumah sakit meningkat dari sekitar 1.681 pada 2014 menjadi lebih dari 3.170 saat ini, dengan sekitar 1.170 di antaranya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dari sisi layanan, BPJS turut mengembangkan sistem digital, mulai dari antrean online, aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, hingga pemanfaatan AI untuk menjawab pertanyaan peserta.
Mengenai polemik penonaktifan PBI, Ghufron mengatakan bahwa kebijakan itu merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial berbasis pemutakhiran data. Dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat kelompok kecil yang masih membutuhkan layanan kesehatan berbiaya besar atau katastropik.
Menyoal kondisi itu, BPJS Kesehatan membuka mekanisme reaktivasi bersyarat melalui rekomendasi dinas sosial setempat. Usai rekomendasi dinas sosial setempat. Usai rekomendasi diverifikasi Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan.
“Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, kecuali sebagian kecil peserta yang secara aturan sudah pernah direaktivasi sebelumnya,” pungkasnya. *
