KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai hingga Rumah Tersangka Kasus Suap Impor Barang
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Jumat, 6/2/2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, rumah para tersangka berinisial RZL, SIS, dan JF, serta kantor perusahaan Blueray,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 6/2/2026.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen yang berkaitan dengan kepabeanan dan kegiatan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Terkait uang tunai yang disita, Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlahnya masih dalam proses penghitungan.
“Untuk uang tunai yang diamankan, saat ini masih dilakukan penghitungan dan pendalaman terkait pecahan uang tersebut,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Berikut identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC)
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray Cargo
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray Cargo.
Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. KPK menyebut, praktik suap tersebut menyebabkan barang KW hingga ilegal masuk ke Indonesia.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
