Jumat, 06 Februari 2026
Menu

MKMK Diminta Berhentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

Redaksi
Perwakilan CALS saat melaporkan Adies Kadir di Gedung MK, Jumat, 6/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Perwakilan CALS saat melaporkan Adies Kadir di Gedung MK, Jumat, 6/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi. Adapun Adies baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5/2/2026 untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.

Adapun permohonan tersebut diminta oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) setelah melaporkan eks Politisi Partai Golkar itu ke MKMK.

“Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim Konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat, 6/2.

Hal tersebut, kata dia, demi menjaga keluhuran martabat lembaga penegak Konstitusi, terutama dari bermacam potensi yang dapat merusak Mahkamah di kemudian hari.

“Jadi MKMK dalam rangka menjaga keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan hal-hal memitigasi berbagai macam potensi yang bisa merusak Mahkamah ke depan,” ucapnya.

Selain itu, CALS juga berencana untuk melaporkan proses seleksi Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yance, pemilihan Adies tidak hanya soal problem etik, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Kami menilai, ini bukan saja persoalan etik, tadi kita sudah sampaikan laporan ke MKMK, tapi juga pelanggaran hukum karena banyak sekali ketentuan di dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan di dalam proses seleksi Hakim Konstitusi,” katanya.

Ia menilai bahwa tindakan DPR dalam proses pemilihan tersebut sudah keterlaluan.

“Sebenarnya hal ini sudah terjadi beberapa kali oleh DPR, tapi kalau kita lihat semakin hari semakin culas, semakin keterlaluan prosesnya, saya pikir semakin bermasalah. Oleh karena itu, kita perlu menyampaikan ini sebagai bentuk koreksi terhadap proses seleksi hakim Konstitusi,” ucapnya.

Adapun Forum Keadilan telah berupaya meminta pernyataan langsung dari Adies Kadir terkait adanya rencana laporan terhadap dirinya ke MKMK. Namun, saat ditemui secara langsung, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Sebagai informasi, sebanyak 21 akademisi sekaligus praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

Para Pemohon tersebut di antaranya ialah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Zainal Arifin Mochtar, Mirza Satria Buana.

Selain itu ialah, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wirarman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura.

Selanjutnya ialah Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi