KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 M dalam OTT Suap Importasi di Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, mulai dari kediaman para tersangka hingga kantor pihak swasta.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5/2 2026.
Asep merinci, barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia. Rinciannya; uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp1,89 miliar; dolar Amerika Serikat (AS) senilai US$182.900; dolar Singapura sebesar SG$1,48 juta; serta yen Jepang sebesar ¥550.000.
Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.
KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, ya,” kata Asep.
Lima tersangka lainnya, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Kasi Intel DJBC, John Field selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manager operasional PT Blueray Cargo.
Sementara tersangka bernama John Field dikenakan pencegahan ke luar negeri dan diminta kooperatif menjalani proses hukum karena kabur saat diamankan.
“Satu lagi pada saat kita akan, teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu Saudara JF melarikan diri,” kata Asep.
Laporan oleh: Muhammad Reza
