Jumat, 06 Februari 2026
Menu

KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua di OTT PN Depok

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6/2/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6/2/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT itu berkaitan dengan penanganan perkara sengketa lahan yang sedang berproses di PN Depok. Sengketa tersebut melibatkan PT KRB dengan masyarakat.

“Perkara ini terkait sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6/2/2026.

Dalam operasi yang dilakukan tim KPK pada Kamis malam, total tujuh orang diamankan. Tiga orang merupakan pihak dari PN Depok, yakni Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta satu aparatur pengadilan lainnya.

Sementara itu, empat orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT KRB, termasuk salah satunya direktur perusahaan tersebut.

Menurut Budi, PT KRB merupakan badan usaha yang bergerak dalam pengelolaan aset dan berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan.

“PT KRB ini bergerak di bidang pengelolaan aset dan berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan,” kata Budi.

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Budi menambahkan, hingga Jumat sore, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. KPK juga menjadwalkan ekspos perkara untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah dilakukan ekspos yang dijadwalkan sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Budi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza