Purbaya: Selama Beberapa Tahun Kita Dikibulin Pengusaha CPO
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan dugaan praktik manipulasi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan sejumlah pengusaha melalui skema under-invoicing.
Diketahui, praktik ini diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama bertahun-tahun.
“Artinya selama beberapa tahun kita dikibulin para pengusaha CPO. Utamanya CPO nanti kita akan kejar,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 4/2/2026.
Purbaya mengatakan bahwa upaya menutup kekurangan penerimaan negara pada awalnya diharapkan dapat dilakukan melalui pengelolaan dividen dan instrumen keuangan lainnya.
Tetapi, usai dievaluasi, pendekatan itu dinilai tidak cukup sehingga pemerintah harus memperkuat pengawasan di sektor kepabeanan dan perpajakan.
“Jadi saya harus betul-betul mempraktikkan instrumen pajak dan bea cukai untuk mengurangi kebocoran dan mendeteksi under-invoicing semaksimal mungkin,” tuturnya.
Modus yang digunakan pengusaha, lanjutnya, dilakukan dengan mengekspor CPO ke negara tujuan seperti Amerika Serikat (AS), namun transaksi dilaporkan seolah-olah hanya sampai negara transit, seperti Singapura.
Nilai ekspor yang dilaporkan ke Indonesia diduga jauh lebih rendah dari harga sebenarnya di negara tujuan akhir.
“Yang dilaporin ke kita yang ke Singapura saja. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya diambil di perusahaan perantara di Singapura,” katanya.
Menurut Purbaya, praktik itu terdeteksi usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanfaatkan sistem digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) untuk mencocokan data lintas negara.
Dari hasil penelusuran awal, pemerintah sudah memeriksa sekitar 10 perusahaan besar dan menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor secara signifikan.
“Kita sekarang bisa dapat data itu. Data kapal per kapal ada manipulasi yang cukup luar biasa,” tambahnya.
Purbaya menyebut bahwa pemerintah tengah mendalami apakah data transaksi di negara tujuan ekspor dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Walaupun demikian, ia menegaskan pemerintah sudah mengantongi bukti awal yang kuat untuk menindaklanjuti temuan itu.
“Studinya sudah clear. Ini sedang dihitung apakah data itu bisa dipakai di pengadilan atau tidak, tapi paling tidak kita sudah punya bukti awal,” tegasnya.
Ia mengatakan pengusutan praktik serupa di sektor batu bara belum menunjukkan hasil yang sama, tetapi pemerintah akan memprioritaskan penindakan di sektor CPO.
Purbaya menilai, perbaikan penerimaan negara tahun ini diharapkan berasal dari penguatan ekonomi hingga penutupan celah kebocoran pajak dan bea cukai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran ekspor di sektor kelapa sawit melalui praktik under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan instansinya sudah mengumpulkan sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis sektor sawit untuk sosisalisasi dan pembenahan kepatuhan. *
