MK Diminta Hapus Pembiayaan Program MBG dari Anggaran Pendidikan
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta agar melarang penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para Pemohon menilai bahwa alokasi dana pendidikan seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, mensejahterakan tenaga pendidik juga pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, tiga mahasiswa dan seorang guru. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 dan penjelasannya di Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang APBN.
Adapun pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa Anggaran Pendidikan dimaksudkan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, dalam penjelasan Pasal 22 ayat 3 dijelaskan bahwa “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.
Dalam Permohonannya, mereka menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto bertentangan dengan amanah konstitusi.
Apalagi, kata mereka, anggaran pendidikan merupakan posisi utama dalam struktur kebijakan fiskal negara sehingga tidak boleh ‘diotak-oatik’.
“Bahwa alokasi 20 persen tersebut harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, yakni segala hal yang secara inheren melekat pada proses penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan,” kata mereka dalam salinan permohonan, dikutip Kamis, 5/2/2026.
Mereka pun lantas menggarisbawahi putusan MK yang telah menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebanyak 20 persen diperuntukkan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional secara langsung.
Selain itu, dalam dalil permohonannya, para Pemohon menegaskan bahwa program MBG bukan termasuk dari fungsi penyelenggaraan pendidikan.
Program tersebut, kata mereka, mencirikan belanja habis pakai. Sehingga, mereka menganggap bahwa pemerintah justru melakukan inefesiensi alokasi dengan memasukkan program MBG ke pos anggaran pendidikan.
“Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru tergerak untuk pembiayaan yang secara fungsional berada di ranah kesehatan dan perlindungan sosial,” katanya.
Para Pemohon lantas meminta kepada MK agar membatalkan penjelasan norma pada Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2025. Hal tersebut agar mengeluarkan pembiayaan program MBG dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
Mereka juga meminta kepada Mahkamah agar mengubah bunyi Pasal 22 ayat 3 tersebut menjadi, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
