Sidang Pertamina, Ahli: Kerugian Negara Jangan Direduksi Jadi Kerugian Perusahaan
FORUM KEADILAN – Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tidak dapat disamakan begitu saja dengan kerugian perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Rhenald saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama Terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 3/2/2026.
Dalam persidangan, kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zein, meminta pendapat Rhenald terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero). Patra menyoroti dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun akibat penyewaan terminal BBM yang dianggap tidak diperlukan.
“Rp 2,9 triliun dibilang merugikan akibat penyewaan karena tidak dibutuhkan. Tapi saya nggak nanya ke situ. Yang saya tanya, Prof, berdasarkan keahlian Prof ini, ya, untung atau marginnya punya tangki ini wah atau gimana, Prof?” ujar Patra di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Rhenald menjelaskan bahwa bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha berskala besar dengan karakter margin keuntungan yang tipis, namun mengandung risiko tinggi.
“Itu sudah hukum alam. Siapa pun yang cari volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” jawabnya.
Ia menilai, penilaian terhadap untung-rugi suatu kebijakan atau proyek infrastruktur energi harus dilakukan dengan memahami keseluruhan mekanisme bisnis yang terlibat.
Rhenald juga mengingatkan agar penggunaan istilah kerugian negara dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kerugian negara seharusnya dianalisis dari sudut pandang ekonomi makro, bukan semata-mata ekonomi mikro perusahaan.
“Saya sering komplain ya, kerugian negara jangan direduksi menjadi kerugian perusahaan. Karena kalau kerugian negara itu, kita mengukurnya pakai ekonomi makro. Begitu. Kalau ekonomi mikro, lain lagi,” jelasnya.
“Jadi oleh karena itu, ketika kita melihat satu kerugian, itu kita harus hati-hati. Karena benarkah semuanya kerugian?” tambahnya.
Ia menekankan, kebijakan bisnis seperti penyewaan terminal BBM atau pembangunan infrastruktur energi perlu dilihat dari dampaknya terhadap efisiensi jangka panjang bagi negara.
Sebagai contoh, Rhenald menyinggung kebijakan pemerintah yang kini mulai mendatangkan sekitar 1 juta barel minyak mentah hasil produksi Pertamina dari Aljazair. Langkah tersebut disebutnya sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pengecer minyak di Singapura.
“Kita ini sekarang sedang menghindari ketergantungan dari negara-negara pengecer. Karena beli dari pengecer itu mahal, begitu,” ujarnya.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
