Rabu, 04 Februari 2026
Menu

Pemohon Minta Calon Hakim MK Adies Kadir Tak Tangani Perkara UU TNI

Redaksi
Pemohon Uji Materiil UU TNI di ruang sidang Gedung MK, Rabu, 4/2/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Pemohon Uji Materiil UU TNI di ruang sidang Gedung MK, Rabu, 4/2/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Para Pemohon uji materil Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) meminta agar calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir tidak menangani perkara UU TNI. Mereka menganggap Adies Kadir merupakan pendukung UU TNI sehingga tidak layak untuk mengadili perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam sidang Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno Gedung MK, Rabu, 4/2/2026.

Mulanya, kuasa hukum perkara Nomor 197 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Daniel Winarta mengajukan keberatan agar Adies menggunakan hak ingkarnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman.

Adapun pasal tersebut berbunyi, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.

“Mohon izin, kami menyampaikan hak kami sesuai dengan Pasal 17 ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman untuk meminta majelis hakim untuk mengecualikan Bapak Adies Kadir sebagai majelis hakim dalam menangani perkara ini,” kata Daniel di ruang sidang.

Menurutnya, penolakan tersebut berkaitan dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan juga Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi. Apalagi, kata dia, Adies sendiri terbukti mendukung UU TNI sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 terkait uji formil UU TNI.

“Kami merasa ini berkaitan dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan juga kode etik dan perilaku hakim, yang mana Bapak Adies Kadir ini sendiri sudah menjadi fakta persidangan memang beberapa kali meng-endorse dan mendukung UU TNI di dalam Putusan Nomor 81 majelis. Jadi kami mohon kebijaksanaan majelis hakim,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dirinya juga sudah mengirimkan keterangan tertulis kepada panitera MK.

Penolakan serupa juga dilakukan oleh perkara Pemohon Nomor 238/2025, Syamsul Jahidin. Dirinya keberatan jika perkara uji materiil UU TNI diadili dan diputus oleh Adies Kadir.

“Kami juga menggunakan Pasal 17 ayat 5 Kekuasaan Kehakiman untuk Yml atau calon Hakim Konstitusi bapak Adies Kadir kami menggunakan hak kami untuk diperiksa oleh Bapak Adies Kadir walaupun masih calon hakim Konstitusi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ia juga menambahkan bahwa Adies belum menjadi bagian dari hakim MK karena belum melakukan sumpah jabatan di hadapan Presiden.

“Tapi kalau menjadi fakta persidangan belum karena beliau juga sampai hari ini belum ada kepastian tentang, apakah bapak Adies Kadir akan menjadi hakim MK atau, karena belum ada penyumpahan dan belum menjadi bagian dari majelis hakim yang menyidangkan perkara, sampai siang ini ya,” kata Suhartoyo.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keberatan para Pemohon atas penolakan Adies Kadir untuk mengadili perkara UU TNI akan dipertimbangkan.

“Terima kasih untuk para Pemohon dan semuanya, semua nanti akan dipertimbangkan sejauh mana relevansinya dengan argumen-argumen yang disampaikan oleh para Pemohon dengan fakta yang ada di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke MK. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari kandasnya permohonan uji formil beberapa waktu silam.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK, dan tiga perorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materil UU TNI ke MK. Permohonan tersebut diajukan karena mereka menilai bahwa kondisi akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja dibandingkan dengan awal reformasi.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai hari-hari ini situasinya tidak bisa dibilang baik-baik saja jika kita bandingkan sejak awal reformasi yang semangatnya penuh sekali untuk kemudian ada reformasi sektor keamanan,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di luar Gedung MK, Kamis, 23/10/2025.

Dalam permohonannya, mereka menguji sejumlah konstitusionalitas norma dalam UU TNI karena dianggap membuka celah hukum dan berpotensi melampaui batas kewenangan militer. Salah satunya Pasal 7 ayat 2 huruf b yang mengatur tentang operasi militer selain perang.

Dalam ketentuan tersebut, TNI diberi ruang untuk membantu pemerintah daerah dalam urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah, termasuk penanganan pemogokan dan konflik komunal. Pemohon menilai pasal ini bermasalah karena tidak memiliki batasan hukum yang jelas.

Selain itu, Pasal 7 angka 9 terkait perbantuan militer untuk Pemerintah Daerah dan Pasal 7 angka 15 yang memuat ketentuan yang memungkinkan TNI terlibat dalam penanggulangan ancaman siber. Selanjutnya, Pasal 7 ayat 4 dipersoalkan karena dianggap membuka peluang bagi kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan operasi militer selain perang tanpa pengawasan efektif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal lain yang juga menjadi objek uji materi adalah Pasal 47 ayat 1 yang memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Beberapa jabatan yang dipersoalkan antara lain di lingkungan Sekretariat Presiden, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, Pasal 53 ayat 1 dan 2 dalam revisi UU TNI yang memperpanjang masa pensiun prajurit, terutama bagi perwira tinggi atau jenderal, juga dinilai bermasalah.

Terakhir, para pemohon juga menggugat Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 yang mengatur prajurit TNI diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum baru berlaku setelah adanya revisi atau pembentukan undang-undang peradilan militer.

Dalam petitumnya, mereka mengajukan dua model petitum, yakni meminta tafsir konstitusional terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki batasan hukum dan berpotensi diselewengkan karena ketentuan yang sumir.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi